BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT
dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa
hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, infaq,
shadaqah dan sebagainya.
Zakat
adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam,
demikian pula infaq dan sadaqah karena Islam menganjurkan untuk berinfaq dan
bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan
untuk mendapat ridho Allah SWT.
Sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang
bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran,
pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman.
Tujuan
diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa,
raga, akal, harta, agama dan lain sebagainya. Dan manusia wajib menjaga apa
yang di berikan Allah kepada umatnya. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi
sarana dan prasarana kehidupan untuk manusia, yaitu segala yang ada di langit
dan di bumi.
Sehingga islam mengajarkan manusia untuk
membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara
infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya karena harta manusia adalah mutlak
milik Allah dan harta berstatus hanya titipan.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang
diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka
pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut
seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
1. Zakat
Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut fiqh islam zakat bearti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’. Sedangkan arti zakat dalam islam sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan pembayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selain hartanya akan bertambah.
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat
yang bertujuan untuk mensucikan diri dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan
yang dapat merusak nilai puasa, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar
kebutuhan mereka dihari raya tercukupi. Dan zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim adalah berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,1 liter. Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat
islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri
serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ
رَبِّهِ فَصَلَّى
Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).
1)
Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah
·
Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah : "Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa
taj'alhaa maghraman".
·
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang
menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".
NIAT
ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN ANAK ISTRI
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي
وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى
نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN
NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',
fardhu karena Allah Ta’ala.
2) Bacaan Doa Niat
Menerima Zakat Fitrah
·
Bacaan Doa Niat Menerima Zakat Fitrah : "Aajarak-llahuma fiima
a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya
: Semoga Allah memberi pahala atas apa
yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan
berkah terhadap harta yang tersisa".
b.
Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah segala sesuatu yang
diinginkn sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syara’ ialah segala sesuatu yang dimiliki dan dapat dipergunakan. Menurut jenisnya zakat mall dibagi menjadi
beberapa golongan yaitu :
1)
Adapun harta benda yang wajibin dizakat ada lima macam:
a)
Harta yang berharga ,seperti uang,emas,perak dan lain-lain.Emas, Perak
yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Lalu ada juga sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang
artinya: "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia
tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu
beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam,
kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu;
setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari
yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan
hambanya". (H.R Muslim)
Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik
emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Alloh
sudah menantinya.
Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan
nishab perak sebesar 200 dirham (600
gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak
200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan
jika sudah mencapai haul (setahun sekali.
b)
Binatang peliharaan seperti
lembu ,kerbau kambing, unta dan sebagainya.
Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak)
wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:
"Tidak ada seorang laki-laki yang
mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan
datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan
lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan
telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah
binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah
terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)
Yang dimaksud binatang ternak yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am,
yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta,
kambing/biri-biri, sapi, kerbau.
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan
apabila telah mencapai nishab.
c)
Zakat Tanaman
Mengenai zakat tumbuh-tumbuhan,dan buah buahan
seperti padi,gandum,jagung kurma dan sebagainya Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang
artinya:
"Hai orang orang yang beriman,
belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu
usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.."
Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika
sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua
macam, yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan
atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia
atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%..
d)
Harta dagangan atau perniagaan .
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab,
diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar
2,5%.Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun,
atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap
setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual.
Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang
dagangan atau uang seharga barang tersebut.Rosululloh SAW bersabda: "Wahai
para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai)
kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah
(zakat)", (H.R. Ahmad)"
e)
Harta Rikaz atau harta galian yaitu harta orang
zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah. Yang dimaksud ma'adin (barang
galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah,
besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang
dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
2)
NIAT
ZAKAT MALL
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
c. Orang-orang
yang berhak menerima zakat :
a. Fakir
yaitu
orang-orang yang tidak mempunyai harta benda maupun penghasilan yang tentu.
b. Miskin
Yaitu
orang yang memiliki penghasilan yang tentu
tetapi penghasilanya tidak mencukupi keperluannya sehari-hari.
c. Amil
Yaitu
orang yang bekerja menghimpun dan membagi-bagikan zakat .
d. Mualaf
e. Riqab
Yaitu
seorang budak yang akan dimemerdekakan oleh tuannya,jika dibayarkan uang ataupun lainnya.
f. Gharim
Yaitu
orang yang memiliki hutang tetapi tidak sanggup membayar.
g. Sabilillah
Yaitu
orang-orang yang rela berperang
padajalan allah ,dengan tidak memantang upah ,jabatan atau yang
lainnya,perjuangannya semata mata karena allah ta’ala.
h. Ibnissabil
Yaitu
orang orang yang sedang bepergian jauh
(musafir) yang bukan untuk pekerjaan maksiat .
2. Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.
hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah.
3. Shodaqoh
Shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh.
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ
وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap
apa yang telah engkau berikan
dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang
engkau sisakan
B. Hukum Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
1. Hukum Zakat
a.
Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan
sampai umur dan berakal.
b.
Zakat itu wajib pada permintaan sebagaimana wajib pada unta, sapi,
kambing,dan pada tiap-tiap
tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun sekali.
c.
Islam telah
memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang
berhak menerimanya.
2. Hukum Shodaqoh
Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan
al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.Sedekah berarti memberi derma,
termasuk [2]memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat
digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena
zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah
sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedengkan
sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan,
sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang
menyumbang.
3. Hukum Infaq
Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat
ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan
siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa
saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya
zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain.
C. Manfaat Zakat, Infaq dan Shodaqoh
1. Manfaat bagi yang mengeluarkan
a.
Sebagai tanda syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan
oleh Allah SWT.
b.
Membersihkan dan mensucikan diri dan harta yang dimilikinya,
mengikis sifat kikir dan akhlaq tercela serta mendidik dir agar bersifat
pemurah dan berakhlak mulia.
c.
Mendidik manusia agar sadar bahwa semua harta benda bukanlah
merupakan tujuan hidup dan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan
titipan Allah SWT, yang harus dipergunakn sebagai alat untuk mengabdikan diri
kepada-Nya.
d.
Untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah menghapus dosa dan
melipat gandakan pahala.
2. Manfaat bagi yang menerima atau masyarakat
a.
Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah, agar
mereka dapat [3]menunaikan
kewajibannya, baik terhadap Allah atau sesama manusia.
b.
Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya
dengan orang miskin .
c.
Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat
kepedulian social ,suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh
terhadap orang lain.
d.
Dapat memperteguh dan memupuk keimanan muallaf yaitu orang
orang yang baru masuk islam dan
sekaligus memberi daya tarik bagi mereka yang belum masuk islam .
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa zakat infaq dan shodaqoh memiliki persamaan
bahwa ketiganya merupakan salah satu ketetapan Allah berkenaan dengan harta benda
,oleh karena itu Allah menjadikan harta dan benda sebagai sarana
kehidupan untuk seluruh umat manusia, karenanya harta dan benda harus di
arahkan dan di gunakan untuk kepentingan
bersama.
Dan dari ketiganya juga memiliki perbedaan yaitu
jika zakat terikat oleh waktu, di peruntukkan oleh golongan tertentu,dan
merupakan kewajiban sedangkan infaq dan shodaqoh dapat dilakukan kapan saja,
dapat diperuntukkan kepada siapa saja
dan merupakan sebuah anjuran.
B. SARAN
Dalam makalah kami ini masih banyak yang harus di perbaiki dan
dikoreksi,materi materi yang di sajikan pun masih belum lengkap .untuk itu kami
mengkarapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama ,karena kami tidak
menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu,tapi kami melakukan sesuatu untuk menuju
kesempurnaan .
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,Zainal s.a 1951 KUNCI IBADAH Semarang CV.Toha Putra Semarang
AL Falah MA/fiqih –x/1Surakarta
CV.PRATAMA,2015
MOH RIFAI 1978 ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP Semarang CV. Toha Putra
http://fakhrualbantani.blogspot.co.id/2011/08/niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri.html
tanggal 10 september 2015 pukul 09:30
[1]
. S.A Zainal Abidin,KUNCI IBADAH,CV.TOHA PUTRA,SEMARANG,1951hal 112
[2]
. MOH RIFAI 1978 ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP Semarang CV. Toha Putra semarang hal,347

Tidak ada komentar:
Posting Komentar