Selasa, 25 Oktober 2016

MAKALAH ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH



BAB I

PENDAHULUAN





A.   Latar Belakang

Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, infaq, shadaqah dan sebagainya.
 Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula infaq dan sadaqah karena Islam menganjurkan untuk berinfaq dan bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman.  
Tujuan diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa, raga, akal, harta, agama dan lain sebagainya. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan Allah kepada umatnya. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi sarana dan prasarana kehidupan untuk manusia, yaitu segala yang ada di langit dan di bumi.
Sehingga islam mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya karena harta manusia adalah mutlak milik Allah dan harta berstatus hanya titipan.
           Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam

BAB II

PEMBAHASAN 

A.   Pengertian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

1.     Zakat

Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut fiqh islam zakat bearti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’. Sedangkan arti zakat dalam islam sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan pembayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selain hartanya akan bertambah.

a.     Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk mensucikan diri dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak nilai puasa, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan mereka dihari raya tercukupi. Dan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim adalah berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,1 liter.  Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:


قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).
1)      Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah
Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah

·         Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah : "Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman". 
·         Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan". 

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN ANAK ISTRI

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي
 وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',  fardhu karena Allah Ta’ala.

2)      Bacaan Doa Niat Menerima Zakat Fitrah

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah: Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
·         Bacaan Doa Niat Menerima Zakat Fitrah : "Aajarak-llahuma fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa". 
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa". 

b.    Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah segala sesuatu yang diinginkn sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ ialah segala sesuatu yang dimiliki dan dapat dipergunakan.  Menurut jenisnya zakat mall dibagi menjadi beberapa golongan yaitu :
1)      Adapun harta benda yang wajibin  dizakat ada lima macam:
a)      Harta yang berharga ,seperti  uang,emas,perak dan lain-lain.Emas, Perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya: "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)
Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Alloh sudah menantinya.
Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar  200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali.
b)      Binatang peliharaan  seperti  lembu ,kerbau kambing, unta dan sebagainya.
Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:
"Tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)
Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
c)      Zakat Tanaman
Mengenai zakat tumbuh-tumbuhan,dan buah buahan seperti padi,gandum,jagung kurma dan sebagainya Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:
"Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.."
Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%..
d)     Harta dagangan atau perniagaan .
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual.
Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.Rosululloh SAW bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)"
e)      Harta Rikaz atau harta galian yaitu harta orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah. Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
2)      NIAT ZAKAT MALL

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat hartaku,  fardhu karena Allah Ta’ala

c.      Orang-orang yang berhak menerima zakat :

a.       Fakir
yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta benda maupun penghasilan yang tentu.
b.      Miskin
Yaitu orang yang memiliki penghasilan yang tentu  tetapi penghasilanya tidak mencukupi keperluannya sehari-hari.
c.       Amil
Yaitu orang yang bekerja menghimpun dan membagi-bagikan zakat .
d.      Mualaf
Yaitu orang yang baru masuk islam atau orang yang masih lemah [1]imannya.
e.       Riqab
Yaitu seorang budak yang akan dimemerdekakan oleh tuannya,jika dibayarkan  uang ataupun lainnya.
f.       Gharim
Yaitu orang yang memiliki hutang tetapi tidak sanggup membayar.
g.       Sabilillah
Yaitu orang-orang yang rela  berperang padajalan allah ,dengan tidak memantang upah ,jabatan atau yang lainnya,perjuangannya semata mata karena allah ta’ala.
h.      Ibnissabil
Yaitu orang orang yang sedang bepergian jauh  (musafir) yang bukan untuk pekerjaan maksiat .

2.      Infaq

Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.

hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.

Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah.

3.      Shodaqoh

Shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh.

Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.


DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ
وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا



Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan
dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan
dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

B.   Hukum Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

1.      Hukum Zakat

a.       Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.
b.      Zakat itu wajib pada permintaan sebagaimana wajib pada unta, sapi, kambing,dan pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun sekali.
c.        Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya. 



2.     Hukum Shodaqoh

Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.Sedekah berarti memberi derma, termasuk [2]memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedengkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. 

3.     Hukum Infaq

Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain.

 

C.    Manfaat Zakat, Infaq dan Shodaqoh

1.     Manfaat bagi yang mengeluarkan

a.       Sebagai tanda syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT.
b.      Membersihkan dan mensucikan diri dan harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan akhlaq tercela serta mendidik dir agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia.
c.       Mendidik manusia agar sadar bahwa semua harta benda bukanlah merupakan tujuan hidup dan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan titipan Allah SWT, yang harus dipergunakn sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada-Nya.
d.      Untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah menghapus dosa dan melipat gandakan pahala.

2.     Manfaat bagi yang menerima atau masyarakat

a.       Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah, agar mereka dapat [3]menunaikan kewajibannya, baik terhadap Allah atau sesama manusia.
b.      Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin .
c.       Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian social ,suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap orang lain.
d.      Dapat memperteguh dan memupuk keimanan muallaf yaitu orang orang yang baru masuk islam  dan sekaligus memberi daya tarik bagi mereka yang belum masuk islam .





BAB III

PENUTUP


A.   KESIMPULAN

Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa  zakat infaq dan shodaqoh memiliki persamaan bahwa ketiganya merupakan salah satu ketetapan Allah  berkenaan dengan harta  benda  ,oleh karena itu Allah menjadikan harta dan benda sebagai sarana kehidupan untuk seluruh umat manusia, karenanya harta dan benda harus di arahkan dan di gunakan  untuk kepentingan bersama.
Dan dari ketiganya juga memiliki perbedaan  yaitu  jika zakat terikat oleh waktu, di peruntukkan oleh golongan tertentu,dan merupakan kewajiban sedangkan infaq dan shodaqoh dapat dilakukan kapan saja, dapat diperuntukkan kepada siapa saja  dan merupakan sebuah anjuran.

B.    SARAN

Dalam makalah kami ini masih banyak yang harus di perbaiki dan dikoreksi,materi materi yang di sajikan pun masih belum lengkap .untuk itu kami mengkarapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama ,karena kami tidak menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu,tapi kami melakukan sesuatu untuk menuju kesempurnaan .



DAFTAR PUSTAKA



Abidin,Zainal s.a 1951 KUNCI IBADAH Semarang CV.Toha Putra Semarang
AL Falah MA/fiqih –x/1Surakarta  CV.PRATAMA,2015
MOH RIFAI 1978 ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP Semarang CV. Toha Putra



[1] . S.A Zainal Abidin,KUNCI IBADAH,CV.TOHA PUTRA,SEMARANG,1951hal 112
[2] . MOH RIFAI 1978 ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP Semarang CV. Toha Putra semarang hal,347
[3] AL Falah MA/fiqih –x/1(SURAKARTA:CV.PRATAMA,2015),hal.18



Tidak ada komentar:

Posting Komentar